UKL-UPL

UKL-UPL

UKL-UPL disebut juga Upaya Pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup adalah Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib AMDAL. Sedangkan setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKL-UPL wajib membuat Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).

Persyaratan Pengurusan UKL-UPL

  • Surat Permohonan
  • KTP Pemohon/Direksi dan KTP Pelaksana UKL-UPL
  • Nomor Induk Berusaha (NIB) RBA
  • PKKPR/Pra KKPR
  • Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya
  • SK Pendirian Kemenkumham dan Perubahannya
  • Pertek Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah
  • Rincian Teknis B3
  • ANDALALIN (Analisa Dampak Lalu Lintas)
  • Pertek BPN
  • Blok Plan/Site Plan
  • NPWP Perusahaan
  • Kepemilikan Lahan PPJB/Sertifikat/AJB/Sewa
  • Peil Banjir
  • Rekomendasi TPSS, PJU, TPU
  • Rekom Kepala Desa/Camat

Dasar Hukum

  • Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Permen LHK Nomor 04 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan atau Kegiatan yang wajib AMDAL, UKL UPL dan SPPL
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan
  • Permen LH Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat Dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan
  • Permen LH Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup
  • Permen LH Nomor 08 Tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup serta Penerbitan Izin Lingkungan

Prosedur Pengurusan UKL-UPL