UKL-UPL
UKL-UPL disebut juga Upaya Pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup adalah Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib AMDAL. Sedangkan setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKL-UPL wajib membuat Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
Persyaratan Pengurusan UKL-UPL
- Surat Permohonan
- KTP Pemohon/Direksi dan KTP Pelaksana UKL-UPL
- Nomor Induk Berusaha (NIB) RBA
- PKKPR/Pra KKPR
- Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya
- SK Pendirian Kemenkumham dan Perubahannya
- Pertek Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah
- Rincian Teknis B3
- ANDALALIN (Analisa Dampak Lalu Lintas)
- Pertek BPN
- Blok Plan/Site Plan
- NPWP Perusahaan
- Kepemilikan Lahan PPJB/Sertifikat/AJB/Sewa
- Peil Banjir
- Rekomendasi TPSS, PJU, TPU
- Rekom Kepala Desa/Camat
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Permen LHK Nomor 04 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan atau Kegiatan yang wajib AMDAL, UKL UPL dan SPPL
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan
- Permen LH Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat Dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan
- Permen LH Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup
- Permen LH Nomor 08 Tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup serta Penerbitan Izin Lingkungan
Prosedur Pengurusan UKL-UPL
