IZIN TDG
TDG atau Tanda Daftar Gudang adalah izin yang dikeluarkan pemerintah daerah untuk Perusahaan Rumah Tangga yang memproduksi alat kesehatan dan/atau perbekalan kesehatan rumah tangga tertentu dengan fasilitias sederhana dan tidak menimbulkan bahaya bagi pengguna, pasien, pekerja, dan lingkungan. Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat PKRT adalah alat, bahan, atau campuran bahan untuk pemeliharaan dan perawatan kesehatan untuk manusia, pengendali kutu hewan pemeliharaan, rumah tangga dan tempat-tempat umum.
Tanda Daftar Gudang yang selanjutnya disingkat TDG adalah surat tanda daftar yang berlaku sebagai bukti bahwa gudang tersebut telah didaftar untuk dapat melakukan kegiatan sarana distribusi.
Setiap Orang Pribadi atau Badan yang memiliki atau menguasai gudang wajib memiliki TDG.
Persyaratan Pengurusan TDG
- Surat Permohonan Disertai Kontak Pemohon
- Lampiran Data Teknis Tanda Daftar Gudang (Nama, Alamat, No. KTP, Email Penanggungjawab, Alamat Gudang, Titik Koordinat, Luas dan Kapasitas Gudang, Golongan Gudang, Jenis Gudang, dan Isi Dalam Gudang)
- Foto Gudang Tampak Depan, Samping Kiri Kanan, Belakang, dan Dalam Gudang
- NIB RBA
- Persetujuan Bangunan Gedung (IMB/PBG)
- Perizinan Teknis/Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
- Bukti Kepemilikan Lahan
- Akta Pendirian Perusahaan
- NPWP
- Akun OSS+Password OSS