SLO

Sertifikat Laik Operasional (SLO)

SLO (Sertifikat Laik Operasi) adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik sebagai bukti pengakuan secara formal suatu instalasi listrik yang fungsi kelistrikannya sudah sesuai dengan persyaratan yang ditentukan dan dinyatakan siap untuk dioperasikan. Sertifikat Laik Operasi (SLO) juga merupakan dokumen yang menandakan bahwa instalasi listrik telah memenuhi standar keamanan dan kelaikan untuk digunakan. Mendapatkan SLO yang sah dan berkompeten sangat penting untuk menjamin keselamatan dan efisiensi operasional. Sedangkan IO (Izin Operasional) adalah perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah sebagai dasar kegiatan dibidang ketenagalistrikan.

Dasar Hukum

  • Undang-undang Republik Indonesia No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  • Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
  • Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012 tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
  • Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
  • Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral
  • Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk di Sektor Energi
  • Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2021 tentang Keselamatan Ketenagalistrikan
  • Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi, dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik

Persyaratan Pengurusan SLO

  • Akta Perusahaan dan SK Akta Perusahaan
  • NPWP Perusahaan
  • KTP dan NPWP Penanggung Jawab
  • NIB (Nomor Induk Berusaha) Perusahaan
  • Izin Lingkungan atau Rekomendasi UKL-UPL/RKL-RPL atau AMDAL
  • Nomor Identitas Instalasi Tenaga Listrik (NIDI)
  • Layout Instalasi Listrik / Pembangkit Listrik (Genset)
  • Single Line Diagram Instalasi Listrik / Pembangkit Listrik (Genset)
  • Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK / Serkom)