RKL-RPL

RKL-RPL

Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) merupakan rencana tindak lanjut untuk mengelola dampak penting yang ditimbulkan oleh aktivitas proyek, sedangkan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) merupakan piranti untuk memantau hasil pengelolaan lingkungan tersebut.

RKL-RPL Rinci di Kawasan Industri merupakan dokumen perencanaan yang disusun oleh perusahaan industri yang beroperasi di dalam suatu kawasan industri (tenant kawasan industri). Dokumen ini memuat langkah pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan yang dihasilkan dari setiap kegiatan perusahaan tersebut di dalam kawasan industri. RKL-RPL Rinci memperhatikan karakteristik dan kebutuhan spesifik dari masing-masing kegiatan industri untuk mencapai keberlanjutan lingkungan dan kelangsungan bisnis yang bertanggung jawab.

Persyaratan RKL-RPL

  • Nomor Induk Berusaha (NIB) RBA
  • PKKPR dari OSS
  • Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya
  • SK Pendirian dan Perubahannya
  • KTP Direksi dan KTP Pelaksana RKL-RPL (Site Manage/Dir.ops)
  • NPWP Perusahaan
  • Kepemilikan Lahan PPJB/Sertifikat/AJB/Sewa
  • Gambar Site-plan (Blok Plan)
  • Gambar Bangunan Tampak
  • Layout Rencana Tata Letak/Instalasi Peralatan Kegiatan Usaha
  • Gambar Layout Titik APAR dan TPS B3
  • Gambar Layout/Gambar Saluran Air Bersih dan Air Kotor
  • Data dan Jenis Limbah (B3 dan NON B3)
  • Kapasitas Listrik yang Direncanakan/Digunakan
  • IMB/PBG
  • Data Karyawan dan Struktur Organisasi
  • Laporan Semester RKL-RPL terakhir (jika ada)