IUI (Izin Usaha Industri)
IUI Izin Usaha Industri adalah izin operasional yang diberikan kepada setiap orang atau badan untuk melakukan kegiatan usaha bidang industri yang mengolah suatu bahan baku menjadi suatu produk dengan komposisi dan spesifikasi baru.
Usaha industri adalah lapangan kegiatan yang bersangkutan dengan cabang industri atau jenis industri. industri sendiri mempunyai arti sebagai suatu kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.
Izin usaha industri dapat diajukan oleh semua jenis badan usaha yang bergerak di bidang industri, baik itu perseorangan maupun badan usaha yang berbadan hukum seperti PT, maupun yang tidak berbadan hukum seperti CV dan Firma.
Persyaratan Pengurusan IUI
- AKTA dari Notaris & SK Kemenkumham
- KTP & NPWP seluruh Direksi dan Pemegang Saham
- NPWP Perusahaan
- IMB
- Dokumen Lingkungan
- Persetujuan Prinsip Industri, jika berlokasi di luar kawasan Industri Berikat
- Surat keterangan telah selesai membangun pabrik dan sarana produksi
- Surat Pernyataan diatas kertas bermaterai yang sesuai dengan form model SP-I
- Daftar isian permintaan Izin Usaha Industri (IUI) sesuai form model SP-III *jika industri perbengkelan, maka diwajibkan memiliki peralatan uji emis
- Surat keterangan dari pengelola kawasan industry atau kawasan berikat bagi yang berlokasi di kawasan industri atau kawasa berikat
- Bukti kepemilikan Tanah jika milih pribadi (Sertifikat)
- Daftar isian permintaan izin perluasan sesuai dengan form model SP-III
- Dokumen rencana perluasan