AMDAL

AMDAL

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan bahwa, Amdal adalah Kajian mengenai dampak penting pada Lingkungan Hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat/Daerah.

Tujuan dan sasaran AMDAL adalah untuk menjamin agar suatu rencana usaha dan/atau kegiatan pembangunan dapat beroperasi secara bersikenambungan tanpa merusak lingkungan. Studi AMDAL diharapkan dapat memanfaatkan dan mengelola sumber daya alam secara efisien dengan meminimalisir dampak negatif serta dapat mengoptimalkan dampak positif yang ditimbulkan.

Persyaratan Pengurusan AMDAL

  • Surat Permohonan
  • Legalitas Perusahaan (NIB, PKKPR, Dll)
  • Legalitas Tanah
  • Identitas Pelaku Usaha
  • IRK/KRK
  • Formulir Terkait Rencana Kegiatan
  • Siteplan/Blokplan
  • Persetujuan Teknis dan Rincian Teknis
  • Tenaga Ahli Sesuai Usaha/Kegiatan yang Dilakukan
  • Dokumen Lingkungan RKL-RPL
  • Peta Rencana Lokasi, Tata Ruang, dan Topografi