Pembuatan dan Pengurusan Siteplan
Kami melayani pengurusan siteplan dan blokplan baik untuk komersil ataupun Kawasan. Layanan kami meliputi : Survey dan pengukuran, perencanaan, penggambaran sampai permohonan persetujuan siteplan dan blokplan ke dinas cipta karya atau dinas terkait.
Site plan adalah gambar dua dimensi yang berisikan konsep gambaran atau peta rencana pembagian bangunan ataupun kavling termasuk tata guna lahan dan perencanaan jalan beserta fasilitas penunjangnya dalam skala batas-batas luas lahan tertentu. Areal pelaksanaan biasanya juga meliputi gambaran mengenai jalan, jalur listrik, air bersih serta berbagai fasilitas umum lainnya.
Persyaratan Pengurusan Siteplan
- Surat Permohonan
- Legalitas Perusahaan, seperti Akta Pendirian, SK Menkumham, Sertifikat Tanah Lokasi Usaha, NPWP Perusahaan, Nomor Induk Berusaha (NIB) RBA
- Data Pemohon, seperti KTP dan NPWP Pemohon
- PKKPR (OSS)
- PERTEK BPN
- Peta Lokasi atau Shareloc
- PBB Terakhir/SPPT
- Gambar Struktur
- Dokumen Lingkungan


