SBU

Sertifikasi Badan Usaha (SBU)

Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah dokumen wajib yang harus dimiliki oleh perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi. Dengan sertifikat ini menunjukkan bahwa perusahaan konstruksi tersebut memiliki kemampuan baik secara kualifikasi maupun klasifikasinya serta layak menjalankan usahanya karena sudah melalui proses penilaian yang dilakukan assesment oleh Lembaga Sertifikat Badan Usaha (LSBU).

Persyaratan Pengurusan SBU

  • Akta Pendirian Perusahaan beserta Pengesahan Pendirian
  • Seluruh Akta Perubahan Perusahaan beserta Pengesahan Perubahannya
  • NPWP Perusahaan
  • NIB (Nomor Induk Berusaha)
  • KTP dan NPWP Seluruh Pengurus Perusahaan
  • Foto Direktur
  • Dokumen Tenaga Ahli, dengan Melampirkan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK), Ijazah Pemegang SKK, KTP dan NPWP
  • Neraca Keuangan/Laporan Keuangan yang Sudah di audit Akuntan Publik
  • Kartu Tanda Anggota (KTA) Asosiasi Konstruksi
  • ISO 37001:2016 (Sistem Manajemen Anti Penyuapan)

Dasar Hukum SBU

  • UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi menjelaskan bahwa setiap badan usaha yang mengerjakan jasa konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha.
  • Pasal 30 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjelaskan bahwa setiap badan usaha yang mengerjakan Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha.
  • PP No. 22 Tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, disebutkan bahwa setiap badan usaha yang mengerjakan Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha.
  • PP No. 14 Tahun 2021 tentang perubahan atas PP No. 22 Tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
  • Pasal 100 PP No. 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko menjelaskan bahwa SBU Konstruksi harus dimiliki oleh BUJK yang menyelenggarakan layanan jasa konstruksi.
  • Permen PUPR No. 6 Tahun 2021 tentang standar kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor PUPR.
  • Permen PUPR No. 8 Tahun 2022 tentang tata cara pelaksanaan pemenuhan sertifikat standar jasa konstruksi dalam rangka mendukung kemudahan perizinan berusaha bagi pelaku usaha jasa konstruksi.

Alur Proses Pengurusan SBU