Peil Banjir
Peil Banjir adalah pengaturan ketinggian minimal lantai bangunan yang ditentukan berdasarkan lokasi bangunan tersebut, yang bertujuan untuk mencegah air banjir meluap dan masuk ke dalam bangunan jika lantai terlalu rendah.
Peil banjir berfungsi sebagai langkah preventif untuk mencegah banjir air meluap masuk ke dalam bangunan. Dengan menetapkan ketinggian yang mampu, risiko kerusakan dan dampak banjir dapat diminimalisir secara signifikan. Dokumen yang sering diperlukan adalah surat rekomendasi izin peil banjir, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat sebagai rekomendasi terhadap kelayakan ketinggian lantai bangunan.
Persyaratan Peil Banjir
- Akta Pendirian Perusahaan
- Surat Permohonan Peil Banjir dan Surat Pernyataan Siap Bongkar (Bermaterai)
- PKKPR (Terbit Otomatis+Pra Penilaian, DISTARU+Daftar Penguasa Lahan, Surat Pernyataan Mandiri UMK+Pra Penilaian
- KTP dan NPWP Pemohon
- Nomor Induk Berusaha (NIB) RBA
- Surat Tanah/Surat Kepemilikan Lahan
- Titik Koordinat
- Rekomendasi Peil Banjir sebelumnya dan Sertifikat Kepemilikan Lahan (Untuk Pengembangan)
- Blok Plan (dwg/cad)
- Surat keterangan Kepala Desa bila limpasan air dari kawasan perumahan memakai saluran desa.
- Denah dan peta lokasi yang diajukan
- Foto lokasi dan saluran sekitar
Dasar Hukum
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kriteria dan Penetapan Status Daerah Irigasi
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12 Tahun 2015 tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi
Prosedur Pengurusan Peil Banjir
