IZIN SLF

Persyaratan Pengurusan SLF

  1. Surat Permohonan SLF dan Data Umum Bangunan Gedung
  2. Surat Keabsahan Dokumen dari Pemohon
  3. Fotocopy KTP dan NPWP Pemohon
  4. PBG disertai bukti bayar retribusi/IMB serta gambar yang telah disahkan oleh pejabat berwenang
  5. Gambar rencana tapak/site plan yang telah disahkan oleh PEMDA/Kawasan
  6. Dokumen KRK/KPPR/IPPT/Advice Planning
  7. Akta Perusahaan dan perubahannya
  8. Dokumen status hak tanah/kepemilikan bangunan gedung (SHM, SHGB, Perjanjian Jual Beli, Perjanjian Sewa Menyewa)
  9. Rekomendasi Penangkal Petir, Layak Pakai Sistem Proteksi Damkar, Alat Angkut Dinas Tenaga Kerja, Genset dari Dinas Tenaga Kerja, SLO Instalasi Listrik, AMDAL/UKL-UPL/RKL-RPL/ANDALALIN
  10. As Build Drawing dan utilitas drawing
  11. Surat Keterangan Domisili Usaha
  12. Data Perusahaan (NIB, Izin Usaha, Tanda Daftar Perusahaan, dll)
  13. Surat Kerukunan Umat Beragama dan surat keterangan dari Kanwil Kemenag (untuk bangunan fungsi keagamaan)

Dasar Hukum

  • Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung
  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Gedung
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2008 tentang Bangunan Gedung

Prosedur Pengurusan SLF

SLF

Sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah, kecuali bangunan gedung khusus oleh Pemerintah Pusat, baik secara administratif maupun teknis sebelum dipakai.

SLF INDUSTRI

SLF
RUMAH TINGGAL

SLF PERKANTORAN

SLF TEMPAT WISATA

SLF BANGUNAN TINGGI

SLF SARANA PRASARANA

SLF UTILITAS (MENARA)

SLF FASILITAS UMUM

SLF PERGUDANGAN

konsultasi

PERIZINAN slf