
Persyaratan Pengurusan SLF
- Surat Permohonan SLF dan Data Umum Bangunan Gedung
- Surat Keabsahan Dokumen dari Pemohon
- Fotocopy KTP dan NPWP Pemohon
- PBG disertai bukti bayar retribusi/IMB serta gambar yang telah disahkan oleh pejabat berwenang
- Gambar rencana tapak/site plan yang telah disahkan oleh PEMDA/Kawasan
- Dokumen KRK/KPPR/IPPT/Advice Planning
- Akta Perusahaan dan perubahannya
- Dokumen status hak tanah/kepemilikan bangunan gedung (SHM, SHGB, Perjanjian Jual Beli, Perjanjian Sewa Menyewa)
- Rekomendasi Penangkal Petir, Layak Pakai Sistem Proteksi Damkar, Alat Angkut Dinas Tenaga Kerja, Genset dari Dinas Tenaga Kerja, SLO Instalasi Listrik, AMDAL/UKL-UPL/RKL-RPL/ANDALALIN
- As Build Drawing dan utilitas drawing
- Surat Keterangan Domisili Usaha
- Data Perusahaan (NIB, Izin Usaha, Tanda Daftar Perusahaan, dll)
- Surat Kerukunan Umat Beragama dan surat keterangan dari Kanwil Kemenag (untuk bangunan fungsi keagamaan)
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Gedung
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2008 tentang Bangunan Gedung
Prosedur Pengurusan SLF

SLF
Sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah, kecuali bangunan gedung khusus oleh Pemerintah Pusat, baik secara administratif maupun teknis sebelum dipakai.





SLF INDUSTRI
SLF
RUMAH TINGGAL
SLF PERKANTORAN
SLF TEMPAT WISATA
SLF BANGUNAN TINGGI




SLF SARANA PRASARANA
SLF UTILITAS (MENARA)
SLF FASILITAS UMUM
SLF PERGUDANGAN
konsultasi
PERIZINAN slf
…