IMB/PBG
Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG, adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan Gedung untuk membangun bangunan baru, baik mengubah, memperluas, maupun mengurangi dan/atau merawat bangunan yang ada sesuai standar teknis bangunan gedung yang berlaku. Hal ini dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 16, Pasal 1 No. 17 Tahun 2021.
Fungsi PBG sendiri adalah menghindarkan bangunan-bangunan yang didirikan, tidak menyebabkan dampak negatif terhadap pengguna dan lingkungan sekitar. Oleh karenya itu, seluruh standar teknis yang ada, harus dipenuhi sebelum dilakukan proses konstruksi (pelaksanaan pembangunan di lapangan).
Bagi bangunan yang mengalami perubahan fungsi, maka disebut dengan PBG Perubahan. Untuk bangunan Gedung yang telah berdiri, tetapi belum mempunyai surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), maka pemilik Gedung harus mengurus SLF, baru bisa memperoleh PBG.
Untuk proses penerbitan PBG meliputi:
1.Penetapan nilai retribusi daerah
2.Pembayaran retribusi daerah
3.Penerbitan PBG
Persyaratan Pengurusan IMB/PBG
- KTP Pemilik/Pemohon
- NPWP Pemilik/Pemohon
- Sertifikat/AJB Tanah Lokasi Usaha (Bukti Kepemilikan Lahan)
- Akta Pendirian Perusahaan Lengkap
- NPWP Perusahaan
- Nomor Induk Berusaha (NIB) RBA
- Drawing (Struktur, Mekanikal, Electrical, Plumbing, Sipil dan Tampak Depan, Belakang, Samping, Atas)
- Pra-Site Plan
- As Built Drawing
- PBB Terakhir/SPPT
- PKKPR (OSS)
- Dokumen Lingkungan (AMDAL / UKL-UPL / SPPL)
- Data Bangunan (Lokasi, Jenis, Fungsi, Luas, Jumlah Lantai, Tinggi, Luas dan Jumlah Lantai Basement, Perancang Dokumen Teknis)
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Izin Mendirikan Bangunan Gedung
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023
PBG
PBG adalah regulasi yang mengatur tata cara dan syarat-syarat pembangunan rumah tinggal, termasuk aspek teknis, struktural, dan estetika untuk memastikan keamanan, kenyamanan, dan kepatuhan terhadap standar yang berlaku.

PBG
RUMAH TINGGAL

PBG
BANGUNAN RUKO

PBG
PERKANTORAN

PBG
INDUSTRI

PBG
PERGUDANGAN

PBG
SARANA PRASARANA

PBG
UTILITAS (MENARA)

PBG
TEMPAT WISATA

.